Imigrasi Cekal Bupati Yapen Waropen
Rabu, 09 Juli 2008 – 16:06 WIB
JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua, Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman, Rabu (9/7), hal ini sebagai tindak lanjut permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tertanggal 7 Juli. Ini tertuang dalam surat pencekalan No IMI.5.GR.02.06-3.20330 tanggal 9 Juli. Lewat surat permintaan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, lanjut Syaiful, disebutkan Solleman Daut dicekal karena diduga telah menyalahgunakan wewenang selama tahun 2005-2006.
"Begitu kita cekal, secara online (langsung) paspor dia ditolak di lima bandara besar," jelas Syaiful, ditemui di ruang kerjanya. Bandara yang disebutkan Syaiful itu diantaranya Soekarno-Hatta, Polonia Medan, Juanda Surabaya, dan Hang Nadim Batam. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua, Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi