Imigrasi Cekal Bupati Yapen Waropen
Rabu, 09 Juli 2008 – 16:06 WIB

Imigrasi Cekal Bupati Yapen Waropen
JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua, Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman, Rabu (9/7), hal ini sebagai tindak lanjut permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tertanggal 7 Juli. Ini tertuang dalam surat pencekalan No IMI.5.GR.02.06-3.20330 tanggal 9 Juli. Lewat surat permintaan yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, lanjut Syaiful, disebutkan Solleman Daut dicekal karena diduga telah menyalahgunakan wewenang selama tahun 2005-2006.
"Begitu kita cekal, secara online (langsung) paspor dia ditolak di lima bandara besar," jelas Syaiful, ditemui di ruang kerjanya. Bandara yang disebutkan Syaiful itu diantaranya Soekarno-Hatta, Polonia Medan, Juanda Surabaya, dan Hang Nadim Batam. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Terhitung tanggal 9 Juli 2008 hingga setahun kedepan, Bupati Yapen Waropen, Papua, Solleman Daut Betawi dilarang bepergian ke luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan