Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:36 WIB

Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain mencekal Syahril Sabirin, terhitung mulai hari ini Imigrasi juga mencekal Direktur Utama PT Era Giat Prima (EGP) Joko Soegiarto Tjandra. Seperti diketahui, Syahril Sabirin dan Joko Soegiarto Tjandra dijatuhi hukuman badan selama dua tahun karena terbukti melanggar UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selaih hukuman penjara, baik Syahril maupun Joko diwajibkan pula membayar denda Rp 15 juta. Perintah hakim lainnya dalam putusan PK, uang Rp 546,46 miliar di rekening bersama Bank Bali dan PT Era Giat Prima harus dikembalikan ke negara.
Pencekalan tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan pencekalan dari Kejaksaan Agung pada Kamis (11/6), karena keduanya resmi menjadi terpidana kasus pengalihan tagihan (cessie) Bank Bali, yang diputus Mahkamah Agung pada pekan ini. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muchdor, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan cekal dari Jekagung. "Suratnya kita terima kemarin," kata Muchdor.
Baca Juga:
Dengan adanya pencekalan itu, lanjut dia, secara otomatis paspor keduanya ditolak jika hendak pergi ke luar negeri. Cekal dimohonkan kejaksaan karena upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP