Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:36 WIB
Kasus cessie tersebut bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Ruddy Ramli mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Hak tagih itu kemudian dialihkan ke Era Giat Prima. Begitu hak tagih pindah, pada Juni 1999 dana senilai 904 miliar bisa dicairkan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi