Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:36 WIB

Imigrasi Cekal Syahril Sabirin
Kasus cessie tersebut bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Ruddy Ramli mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Hak tagih itu kemudian dialihkan ke Era Giat Prima. Begitu hak tagih pindah, pada Juni 1999 dana senilai 904 miliar bisa dicairkan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Syabirin di dikenai cekal oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin