Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Nigeria
jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang turis asing asal Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta, karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi mengambil tindakan tegas karena turis asing itu melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay.
"Imigrasi Denpasar mendeportasi satu orang warga asing dari Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu (21/3).
Jamaruli menjelaskan turis asing tersebut datang ke Indonesia 22 September 2018 dan berada di Bali hingga saat ini.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tentang izin tinggal turis asing itu yang melebihi batas waktu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menangkap yang bersangkutan.
Selanjutnya, turis asing tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
"Yang bersangkutan diserahkan pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Adapun proses pendeportasian menggunakan Maskapai Citilink QG 681 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) lalu Addis Ababa (ADD) dan menuju Lagos (LOS).
Waktu boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB melalui Gate A2.
Sebelumnya, seorang warga negara asing asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina juga dideportasi, Jumat (19/3) setelah terlibat dalam kasus kaburnya buronan Interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.
Imigrasi mengambil tindakan tegas karena turis asing asal Nigeria itu melanggar aturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay.
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS