Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:54 WIB
JAKARTA - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) kembali memulangkan paksa seorang warga negara Tiongkok berjenis kelamin perempuan, yang diketahui bernama Zhao Lei pada Senin, (25/3). Kronologis kejadian, sambungnya, pada Rabu (20/2) lalu, petugas dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendatangi Minds Preschool di Kebayoran Lama, Jaksel untuk melakukan pengawasan orang asing.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Heriyanto mengatakan, yang bersangkutan terpaksa dideportasi karena diduga merangkap pekerjaan lain sebagai guru tanpa izin. Karena melanggar aturan, maka yang bersangkutan dideportasi dan dilakukan pencekalan kembali ke Indonesia selama beberapa waktu ke depan.
"Zhao Lei ini diketahui bekerja sebagai Marketing Advisor di PT Bangun Karya Selaras, tetapi faktanya dia melakukan pekerjaan ganda sebagai guru di Mighty Minds Preschool. Karena itu kita deportasi," ucapnya usai acara alih tugas Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi baru di Kantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon