Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:54 WIB
Kepada salah satu karyawan, saat ditanyakan apakah sekolah tersebut mempekerjakan orang asing dan dijawab tidak ada. Namun saat dicek ke bagian perpustakaan, ternyata petugas menemukan karyawan yang dicurigai sebagai orang asing.
Baca Juga:
"Saat dipanggil, kemudian yang bersangkutan diperiksa di Kantor Imigrasi Jaksel. Diketahui yang bersangkutan bernama Zhao Lei. Dia bekerja sebagai guru di tempat tersebut tanpa izin," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zhao Lei dikenakan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu, melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin.
Dan sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. "Zhao Lei sudah dideportasi tadi malam atau Senin (25/3) pukul 20.20 WIB dengan menggunakan pesawat SQ 967 melalui Bandara Soekarno Hatta langsung ke Tiongkok," imbuhnya.
JAKARTA - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024