Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:54 WIB
Seperti diberitakan INDOPOS (Grup JPNN), Sabtu (23/3) lalu, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM juga telah mendeportasi seorang warga Korsel karena memberikan alamat tidak benar saat memohon perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, terutama orang asing yang banyak terdapat di ibu kota Jakarta.
Sementara sepanjang 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. Langkah itu dilakukan lantaran WNA yang dimaksud telah melanggar UU No 6/2012 tentang Keimigrasian. Sedangkan jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebesar 2.881 orang. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah. (sar)
JAKARTA - Usai mendeportasi seorang warga Korea Selatan (Korsel), Kang Sung Hoon, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah