Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya
jpnn.com - KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang sebagai imigran gelap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang, Agus Dwianto, mengatakan, deportasi dilakukan pada Rabu (13/1) dan Kamis (14/1) hari ini.
Pada Rabu (13/1), menurut Agus, pihaknya mendeportasi lima orang WNA, masing-masing 4 warga negara Bangladesh dan 1 warga Afghanistan.
Sedangkan pada Kamis (14/1), lanjut Agus, bakal dideportasi 5 orang warga negara Srilanka. Termasuk 4 orang WNA yang akan diantar ke Community House di Makassar.
“WNA yang diantar ke Makassar sudah punya status refugee,” ujar Agus Dwianto seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN.com).(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran