Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya

jpnn.com - KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang sebagai imigran gelap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang, Agus Dwianto, mengatakan, deportasi dilakukan pada Rabu (13/1) dan Kamis (14/1) hari ini.
Pada Rabu (13/1), menurut Agus, pihaknya mendeportasi lima orang WNA, masing-masing 4 warga negara Bangladesh dan 1 warga Afghanistan.
Sedangkan pada Kamis (14/1), lanjut Agus, bakal dideportasi 5 orang warga negara Srilanka. Termasuk 4 orang WNA yang akan diantar ke Community House di Makassar.
“WNA yang diantar ke Makassar sudah punya status refugee,” ujar Agus Dwianto seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN.com).(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres