Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya
jpnn.com - KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya ditampung di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang sebagai imigran gelap.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang, Agus Dwianto, mengatakan, deportasi dilakukan pada Rabu (13/1) dan Kamis (14/1) hari ini.
Pada Rabu (13/1), menurut Agus, pihaknya mendeportasi lima orang WNA, masing-masing 4 warga negara Bangladesh dan 1 warga Afghanistan.
Sedangkan pada Kamis (14/1), lanjut Agus, bakal dideportasi 5 orang warga negara Srilanka. Termasuk 4 orang WNA yang akan diantar ke Community House di Makassar.
“WNA yang diantar ke Makassar sudah punya status refugee,” ujar Agus Dwianto seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN.com).(joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang kembali mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA yang dideportasi, sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda