Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam syarat permohonan paspor umrah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu (5/3).
"Kami sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor umrah," kata Silmy.
Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara, sehingga Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkannya.
"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kami permudah, langsung kami kasih," ucapnya.
Dia menyebut syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa cukup merepotkan.
Silmy mencontohkan bagi warga yang berada di Sumatera yang jarak rumah mereka jauh dari kantor Imigrasi di daerah, bahkan ada yang empat jam perjalanan darat.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap alasan menghapus rekomendasi Kemenag dari syarat permphonan paspor umrah. Begini penjelasannya.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan