Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
Minggu, 05 Maret 2023 – 12:08 WIB
"Kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," ujar Silmy.
Dia mengaku sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah. Kami permudah Insyaallah kita dapat pahalanya," ujar dia.(antara/jpnn)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap alasan menghapus rekomendasi Kemenag dari syarat permphonan paspor umrah. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau