Imigrasi Ikut Cegat Susno
Denny: Pembangkangan Hukum Tak Dapat Dibiarkan
Senin, 29 April 2013 – 07:25 WIB
Imigrasi punya kewenangan menangkap jika Susno berusaha keluar dari Indonesia. Baik itu melalui jalur udara dengan pesawat di bandara, jalur darat, maupun lewat pelabuhan. ”Kita punya sistem yang terintegrasi, tidak mungkin bisa lolos,” kata guru besar Fakultas Hukum UGM Jogjakarta tersebut.
Baca Juga:
Sorotan publik dan perintah SBY agar Kejagung mengeksekusi Susno ke penjara juga membuat Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) angkat bicara. LPSK membantah telah melindungi Susno secara fisik. Bantahan LPSK itu ditujukan kepada Fredrich Yunadi, pengacara Susno, yang pada Jumat lalu (26/4) menyatakan bahwa kliennya saat ini bersama LPSK di Jakarta.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan, Susno saat ini tidak bersama pihaknya. ”Sejak berada di Polda Jabar (Rabu, 24/4), Susno tidak pernah datang lagi ke LPSK,” ujarnya.
Pendampingan fisik terhadap Susno saat ini, menurut Maharani, tidak mungkin dilakukan. Sebab, Susno berstatus terpidana yang otomatis fisiknya dalam penguasaan aparat hukum, dalam hal ini kejaksaan selaku eksekutor.
JAKARTA – Perlawanan mantan Kabareskrim Susno Duadji agar tidak dieksekusi kejaksaan, tampaknya, bakal gagal. Setelah Mabes Polri menyatakan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya