Imigrasi Ikut Cegat Susno
Denny: Pembangkangan Hukum Tak Dapat Dibiarkan
Senin, 29 April 2013 – 07:25 WIB

Imigrasi Ikut Cegat Susno
Imigrasi punya kewenangan menangkap jika Susno berusaha keluar dari Indonesia. Baik itu melalui jalur udara dengan pesawat di bandara, jalur darat, maupun lewat pelabuhan. ”Kita punya sistem yang terintegrasi, tidak mungkin bisa lolos,” kata guru besar Fakultas Hukum UGM Jogjakarta tersebut.
Baca Juga:
Sorotan publik dan perintah SBY agar Kejagung mengeksekusi Susno ke penjara juga membuat Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) angkat bicara. LPSK membantah telah melindungi Susno secara fisik. Bantahan LPSK itu ditujukan kepada Fredrich Yunadi, pengacara Susno, yang pada Jumat lalu (26/4) menyatakan bahwa kliennya saat ini bersama LPSK di Jakarta.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan, Susno saat ini tidak bersama pihaknya. ”Sejak berada di Polda Jabar (Rabu, 24/4), Susno tidak pernah datang lagi ke LPSK,” ujarnya.
Pendampingan fisik terhadap Susno saat ini, menurut Maharani, tidak mungkin dilakukan. Sebab, Susno berstatus terpidana yang otomatis fisiknya dalam penguasaan aparat hukum, dalam hal ini kejaksaan selaku eksekutor.
JAKARTA – Perlawanan mantan Kabareskrim Susno Duadji agar tidak dieksekusi kejaksaan, tampaknya, bakal gagal. Setelah Mabes Polri menyatakan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung