Imigrasi Ikut Cegat Susno
Denny: Pembangkangan Hukum Tak Dapat Dibiarkan
Senin, 29 April 2013 – 07:25 WIB
”Sejak awal kami memang tidak pernah memberikan perlindungan fisik,” katanya. Sebagai gantinya, LPSK memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang menyidang Susno hingga vonisnya menjadi lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. ”Perlindungan terhadap Susno telah diperpanjang tiga kali sejak 2010,” lanjutnya.
Menurut Rani –panggilan Maharani– LPSK menerapkan syarat yang ketat untuk melindungi seseorang. Ketentuannya ada dalam pasal 30 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Setiap meminta perlindungan LPSK, saksi atau korban harus menandatangani pernyataan kesediaan untuk mengikuti syarat perlindungan.
Salah satu syaratnya adalah pemohon perlindungan harus kooperatif terhadap proses penegakan hukum. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pemohon tanpa kecuali. Syarat lainnya adalah pemohon bersedia bersaksi dalam proses pengadilan. Jika itu tidak dipenuhi, permohonan perlindungan tidak akan diluluskan.
Nah, dalam kasus Susno yang mangkir dari eksekusi, perlindungan tersebut akan dikaji ulang. ”Dicabut sih belum tentu, tapi akan dipertimbangkan,” tandasnya.
JAKARTA – Perlawanan mantan Kabareskrim Susno Duadji agar tidak dieksekusi kejaksaan, tampaknya, bakal gagal. Setelah Mabes Polri menyatakan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak