Imigrasi: Jaksa Sudah Komunikasi Eksekusi Samadikun
Minggu, 17 April 2016 – 18:34 WIB
Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun