Imigrasi Jaksel Usir 26 Guru JIS
jpnn.com - JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan bakal mendeportasi 26 guru asing yang bekerja di Jakarta International School. Rencananya deportasi itu akan dilakukan mulai Jumat lusa (6/6).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jaksel Maryoto Sumadi mengungkapkan, guru di JIS yang dideportasi adalah pengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar. "Mereka di deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/6).
Kendati demikian Maryoto enggan menjelaskan jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh para guru JIS yang akan dideportasi. Ia hanya menegaskan bahwa deportasi itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas Imigrasi Jaksel.
Selain itu, Imigrasi juga melakukan pengecekan terkait perizinan yang dikantongi para pengajar JIS ke beberapa instansi terkait seperti Dinas Pendidikan DKI dan Kementerian Tenaga Kerja. "Dari sisi keimigrasian ada satu pasal, izin tinggal, yang sebenarnya harus sesuai dengan fakta di lapangan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan bakal mendeportasi 26 guru asing yang bekerja di Jakarta International School. Rencananya deportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS