Imigrasi Larang Raffi ke Luar Negeri
Minggu, 31 Maret 2013 – 06:24 WIB
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang Raffi Ahmad pergi ke luar negeri dalam 20 hari ke depan. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan larangan itu sejak 26 Maret. Presenter sekaligus aktor tersebut kini masih berada di dalam pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto mengatakan, apa yang dilakukan terhadap Raffi hanya sebatas larangan atau penundaan ke luar negeri. Itu berbeda dengan cegah yang biasa dikenakan KPK kepada saksi atau tersangka korupsi.
Baca Juga:
”Bukan pencegahan, tetapi penundaan ke luar negeri sampai 20 hari ke depan,” ujarnya. Berarti, larangan itu akan berakhir 15 April. Namun, Heriyanto enggan menjelaskan lebih jauh apa alasan BNN meminta imigrasi untuk melarang Raffi ke luar negeri.
Sebab, Raffi dikabarkan harus menjalani rehabilitasi di Lido selama enam bulan ke depan. Artinya, Raffi tidak bisa keluar dari pusat rehabilitasi tersebut. Lantas, untuk apa larangan atau penundaan ke luar negeri dikenakan kepada partner Olga Syahputra di acara musik itu" Heriyanto mengaku tak tahu pasti.
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang Raffi Ahmad pergi ke luar negeri dalam 20 hari ke depan. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Belum Ungkap Nama, Rizky Billar Bocorkan Inisial Anak Kedua
- Film Dalam Sujudku Segera Diproduksi, Ini Para Pemainnya
- Pensiun, Chris Evans Pastikan Tak Akan Kembali ke MCU
- Kenang Mara Karma, Hizrah Bacan Kembali Rilis Lagu Resesi Dunia
- FARRT! Menuju Album Baru
- Billy Syahputra Blak-blakan Soal Hubungan dengan Vika Kolesnaya