Imigrasi Larang Raffi ke Luar Negeri
Minggu, 31 Maret 2013 – 06:24 WIB
Dia menyarankan untuk meminta penjelasan langsung kepada BNN. Heriyanto hanya menyebut penundaan itu biasa diberlakukan pada seseorang yang kasus hukumnya belum selesai. ”Langsung konfirmasikan saja ke BNN soal alasannya,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak BNN belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pencegahan tersebut. Humas BNN Sumirat Dwiyanto tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos. Begitu pula dengan Deputi Bidang Penindakan BNN Benny Mamoto yang beberapa kali dihubungi tidak merespons.
Sebagaimana diberitakan, Raffi dan sejumlah rekannya ditangkap atas tuduhan kepemilikan ganja dan menyediakan lokasi pesta narkoba. Upaya praperadilan yang dilakukan pihak Raffi kandas. Dengan begitu, dia harus tetap menjalani rehabilitasi sembari menunggu masa sidang utama. (dim/byu/c10/oki)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang Raffi Ahmad pergi ke luar negeri dalam 20 hari ke depan. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- J-Hope BTS Sumbang Rp 1,1 Miliar untuk Keluarga Korban Tragedi Jeju Air
- Fitri Salhuteru Ungkap Dugaan Teror di Tengah Perseteruan dengan Nikita Mirzani
- Resmi Menikah di AS, Aurelie dan Tyler Akan Gelar Resepsi pada April
- LAS! dan Dhyo Haw Berkolaborasi, Semua Kan Baxx' Saja
- Ayu Ting Ting: Semoga Jadi Tahun yang Penuh dengan Keberkahan
- Ramalan Roy Kiyoshi di 2025, Sejumlah Artis Terlibat Kasus Pencucian Uang