Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel
jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggar Barat menahan paspor dua dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Keduanya adalah Choi Chunghyun, 63, dan Kim Joomyung, 49.
"Dugaan sementara penyalahgunaan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto.
Romi menjelaskan, keduanya diketahui berada di Lombok sejak 2011. Bahkan, Kim Joomyung diketahui telah menikahi seorang perempuan asal Lombok Timur.
Berdasar pengakuan sementara, salah seorang di antaranya, yakni Choi Chunghyun, melakukan penelitian.
Chunghyun yang mengaku sebagai profesor meneliti budaya masyarakat Lombok.
"Ngaku-nya melakukan penelitian yang bekerja sama dengan pemerintah," katanya.
Namun, dalam perjalanannya, mereka ditengarai terlibat dalam pendirian kursus pendidikan formal dan informal.
Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggar Barat menahan paspor dua dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya