Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel
Sabtu, 04 Februari 2017 – 20:46 WIB
Lembaga kursus di wilayah Cakranegara itu mengajarkan pendidikan bahasa Korea.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya diduga melakukan kegiatan belajar-mengajar. Padahal, Chunghyun dan Joomyung hanya berbekal visa pelancong.
Secara prosedural, keduanya seharusnya lebih dulu mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari instansi terkait.
"Kebetulan ketika diamankan mereka sudah mengurus izin IMTA, sudah ada pembayarannya. Sekarang sudah ada IMTA," kata Romi.
Meski telah mengantongi IMTA, Romi mengatakan tetap melakukan penyelidikan. Pihaknya masih mendalami apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan keduanya atau tidak. (dit/r2/c15/fat/jpnn)
Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggar Barat menahan paspor dua dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya