Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel

Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel
Paspor

Lembaga kursus di wilayah Cakranegara itu mengajarkan pendidikan bahasa Korea.

Selain itu, keduanya diduga melakukan kegiatan belajar-mengajar. Padahal, Chunghyun dan Joomyung hanya berbekal visa pelancong.

Secara prosedural, keduanya seharusnya lebih dulu mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari instansi terkait.

"Kebetulan ketika diamankan mereka sudah mengurus izin IMTA, sudah ada pembayarannya. Sekarang sudah ada IMTA," kata Romi.

Meski telah mengantongi IMTA, Romi mengatakan tetap melakukan penyelidikan. Pihaknya masih mendalami apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan keduanya atau tidak. (dit/r2/c15/fat/jpnn)


Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggar Barat menahan paspor dua dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News