Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel
Sabtu, 04 Februari 2017 – 20:46 WIB

Paspor
Lembaga kursus di wilayah Cakranegara itu mengajarkan pendidikan bahasa Korea.
Baca Juga:
Selain itu, keduanya diduga melakukan kegiatan belajar-mengajar. Padahal, Chunghyun dan Joomyung hanya berbekal visa pelancong.
Secara prosedural, keduanya seharusnya lebih dulu mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari instansi terkait.
"Kebetulan ketika diamankan mereka sudah mengurus izin IMTA, sudah ada pembayarannya. Sekarang sudah ada IMTA," kata Romi.
Meski telah mengantongi IMTA, Romi mengatakan tetap melakukan penyelidikan. Pihaknya masih mendalami apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan keduanya atau tidak. (dit/r2/c15/fat/jpnn)
Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggar Barat menahan paspor dua dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud