Imigrasi Mendeportasi WNA Pemalsu Tes PCR, Sahroni: Memang Harus Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji sikap tegas petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang memulangkan WNA pelanggar protokol kesehatan alias prokes.
Diketahui, WNA Rusia berinisial DA dan seorang warga negara Ukraina berinisial OM dideportasi ke negaranya masing-masing pada Sabtu (30/10), setelah ketahuan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19.
Sebelum dideportasi, kedua WNA itu sempat menjalani masa penahanan di lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
"Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/).
Politikus Nasdem itu mengatakan aksi WNA yang terindikasi memalsukan surat PCR memang harus diberikan tindakan tegas berupa pendeportasian.
"Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan," ucap Sahroni.
Pria asal Tanjung Priok Jakarta Utara itu menyebut ketegasan dari pihak imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya yang masuk ke tanah air agar tidak menganggap remeh aturan prokes.
"Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak imigrasi, karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DRPR RI Ahmad Sahroni tanggapi sikap tegas petugas imigrasi mendeportasi WNA pemalsu tes PCR.
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal