Imigrasi Ngurah Rai Tangkal Dua WNA Pedofil
jpnn.com, JAKARTA - Petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai menangkal kedatangan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Australia yang baru tiba dari luar negeri. Pasalnya, kedua WNA itu diketahui bermasalah.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, penangkalan dilakukan secara terpisah saat kedua WNA itu turun dari pesawat di dari Bandara Ngurah Rai, Bali. Yakni pada Kamis (3/8) dan Selasa (15/8).
Untuk WN Australia berinisial CP ternyata masuk daftar pencarian Australian Federal Police (AFP). Sedangan WN Tiongkok berinisial JW masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol Tiongkok. “Sebagai pelaku pedofilia,” ucapnya, Rabu (16/8).
Agung menjelaskan, CP yang memegang paspor Australia bernomor PA7782xxx tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai pesawat Jet Star bernomor pesawat JQ110 dari Perth, Selasa (15/8). Imigrasi pun langsung menangkal CP karena mengendus pria asing itu sebagai pedofil.
Paspor WN Australia berinisial CP yang ditangkal Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Foto: Kemenkumham
Selanjutnya petugas imigrasi di Ngurah Rai langsung mengembalikan CP ke Perth hari itu juga. “Penolakan masuknya CP di Bali juga sesuai dengan info petugas dari Kepolisian Federal Australia,” ucapnya menjelaskan.
Sedangkan JW yang berasal dari Tiongkok tiba di Bandara Ngurah Rai pada 3 Agustus lalu. Namanya ternyata masuk DPO penegak hukum di negara asalnya.
Petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai menangkal kedatangan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Australia yang baru tiba dari luar
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD