Imigrasi Nunukan Deportasi 42 WNA Pada 2019, Nih Perinciannya
Jumat, 24 Januari 2020 – 23:51 WIB
jpnn.com, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendeportasi 42 warga negara asing (WNA) pada tahun 2019, baik tanpa memiliki dokumen keimigrasian maupun mantan narapidana.
Sebanyak 42 WNA yang dideportasi tersebut terdiri dari 26 laki-laki dan 16 perempuan masing-masing pada Februari (2), Maret (2), April (4), Mei (1), Juni (3), Juli (4), Agustus (1), September (8), Oktober (3), Nopember (5), dan Desember (9).
"WNA yang dideportasi selama 2019 ini masing-masing 40 orang WN Malaysia dan 2 warga China," ujar Lukie seperti dilansir Antara, Jumat (24/1) malam.
Sebagian besar dideportasi karena pelanggaran keimigrasian berada di wilayah NKRI tanpa menggunakan paspor yang resmi.
Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, WNA tersebut diamankan di Rumah Detensi Kantor Imigrasi Nunukan dengan jangkau waktu yang tidak tertentu hingga mendapatkan surat perjalanan ke negaranya dari kantor perwakilannya di Indonesia.
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh dari Lapas Kelas IIB Nunukan, WNA asal Malaysia yang bebas tersangkut kasus narkoba.(Ant/fri/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi 42 WNA pada tahun 2019, baik tanpa memiliki dokumen keimigrasian maupun mantan narapidana.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS