Imigrasi Periksa Mantan Pelatih Kukar dari Myanmar
Jumat, 06 Oktober 2017 – 19:28 WIB
''Akan kami dalami dengan memeriksa sejumlah saksi di Pacitan,'' ujar Najar.
Selain dideportasi, Hansson bakal dijerat pidana karena melanggar UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Yakni, penyalahgunaan izin tinggal lantaran hanya memiliki izin wisata. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan. (mg8/irw/c18/diq/jpnn)
Terancam deportasi jika melanggar aturan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali