Imigrasi Periksa Mantan Pelatih Kukar dari Myanmar
Jumat, 06 Oktober 2017 – 19:28 WIB

Mantan pelatih Mitra Kukar Stefan Hansson. Foto: JPG
''Akan kami dalami dengan memeriksa sejumlah saksi di Pacitan,'' ujar Najar.
Selain dideportasi, Hansson bakal dijerat pidana karena melanggar UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Yakni, penyalahgunaan izin tinggal lantaran hanya memiliki izin wisata. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan. (mg8/irw/c18/diq/jpnn)
Terancam deportasi jika melanggar aturan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run