Imigrasi Periksa WNA, Satu Dideportasi
SURABAYA --Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua WNA. Mereka adalah warga Filipina Bernando dan warga Italia Eugeino Pagliani. Hasil pemeriksaan, Bernando diminta untuk menyerahkan dokumen ketenagakerjaan, sedangkan Eugeino dideportasi.
Bernando dipanggil setelah petugas imigrasi menemuinya di tempat kerja di Jalan Bahagia II, Sukolilo. Bernando merupakan mahasiswa salah satu universitas di Hongkong. Kepada petugas, dia mengaku magang di perusahaan Balee Creative selama enam bulan.
"Itu sesuai yang tertera dalam kontrak saya," ujar Bernando dalam bahasa Inggris.
Petugas imigrasi sempat bingung saat memeriksa Bernando. Secara fisik, Bernando berpenampilan seperti perempuan. Baik saat ditemui di tempat kerja maupun saat diperiksa di kantor imigrasi.
Namun, kolom jenis kelamin di paspornya terisi huruf M (male) atau laki-laki. Setelah dikroscek, Bernando mengakui bahwa dirinya memang berjenis kelamin laki-laki. Dia tinggal di Surabaya bersama pria berkewarganegaraan Australia.
Kemarin dia menunjukkan paspor, keterangan magang dari kampus, keterangan tidak menerima penghasilan selama magang, serta beberapa dokumen lain. Menurut petugas, dokumen itu belum cukup.
"Dia butuh izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) atau tidak," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agung Pramono.
Pihak imigrasi masih berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan status WNA magang itu."Sambil menunggu jawaban dari pusat, kami lakukan pengawasan terhadap Bernando," jelas Agung.
WNA lain yang diperiksa kemarin adalah Eugeino Pagliani. Pria dari Italia itu tinggal di kawasan Delta Sari, Sidoarjo. "Setelah kami cek, izin tinggalnya sudah habis sejak Juni 2014," jelasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Romi Yudianto mengatakan, Eugeino langsung dideportasi. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kedutaan Besar Italia di Indonesia. Mereka sangat kooperatif dalam menyikapi warganya.
"Senin (5/9) WNA itu dipulangkan ke negaranya," ujar Romi. (riq/c11/oni/flo/jpnn)
SURABAYA --Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua WNA. Mereka adalah warga Filipina Bernando dan warga Italia Eugeino Pagliani. Hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah
- 1.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Kelestarian Lingkungan di Babel
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Konektivitas Transportasi Terpadu, JR Connexion PIK 2–Stasiun KCIC Halim Resmi Beroperasi