Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing
Senin, 31 Januari 2011 – 13:31 WIB

Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing
TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Tarakan. Pada 2010 saja, terdata telah mendeportasi sebanyak 35 warga negara asing (WNA), antara lain karena melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian. “Untuk WNA Tiongkok, dideportasi ke negaranya pada tanggal 8 Maret, 22 Mei melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. 4 WNA Malaysia, dideportasi melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, begitu pula yang WNA asal Filipina. Semua rata-rata masuk wilayah RI tidak punya surat perjalanan yang sah,” ungkap Jompang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jompang mengatakan, para WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan tidak memiliki surat perjalanan yang sah atau paspor asal negaraya, sehingga perlu ditindak.
Baca Juga:
Dia merincikan, dari 35 WNA yang dideportasi kebanyakan berasal dari negara Tiongkok sebanyak 25 orang, pelimpahan dari TNI Angkatan Laut. Kemudian 4 berasal dari Malaysia yang ditindak di Kabupaten Berau, sisanya dari Filipina yang merupakan pelimpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, yang telah selesai menjalani hukuman.
Baca Juga:
TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Tarakan. Pada 2010 saja, terdata telah mendeportasi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka