Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing
Senin, 31 Januari 2011 – 13:31 WIB
TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Tarakan. Pada 2010 saja, terdata telah mendeportasi sebanyak 35 warga negara asing (WNA), antara lain karena melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian. “Untuk WNA Tiongkok, dideportasi ke negaranya pada tanggal 8 Maret, 22 Mei melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. 4 WNA Malaysia, dideportasi melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, begitu pula yang WNA asal Filipina. Semua rata-rata masuk wilayah RI tidak punya surat perjalanan yang sah,” ungkap Jompang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jompang mengatakan, para WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan tidak memiliki surat perjalanan yang sah atau paspor asal negaraya, sehingga perlu ditindak.
Baca Juga:
Dia merincikan, dari 35 WNA yang dideportasi kebanyakan berasal dari negara Tiongkok sebanyak 25 orang, pelimpahan dari TNI Angkatan Laut. Kemudian 4 berasal dari Malaysia yang ditindak di Kabupaten Berau, sisanya dari Filipina yang merupakan pelimpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, yang telah selesai menjalani hukuman.
Baca Juga:
TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Tarakan. Pada 2010 saja, terdata telah mendeportasi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah