Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing
Senin, 31 Januari 2011 – 13:31 WIB
Untuk meminimalkan pelanggaran yang dilakukan WNA “nakal”, ia mengatakan tahun 2011 akan bekerja lebih keras lagi dengan semangat lebih tinggi mencegah orang asing yang akan melakukan tindak pidana keimigrasian. Pengawasan terhadap WNA akan diperketat, mengingat Tarakan sebagai salah satu kota transit di wilayah utara Kaltim. Sebab menurut Jompang, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja atau melaksanakan bisnis secara ilegal.
Baca Juga:
“Imigrasi melaksanakan tugas pengawasan orang asing sejak mereka menginjak Kota Tarakan ini. Apa indikasi atau keperluan masuk ke sini, terus dipantau. Apalagi wilayah kerja Kanim Tarakan sangat luas, dari Kabupaten Berau, Bulungan, Malinau, dan KTT serta Tarakan sendiri,” sebutnya.
Dari data Kantor Imigrasi Tarakan, jumlah terakhir WNA pada Desember 2010, telah dikeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk 144 WNA, tersebar di seluruh wilayah kerja Imigrasi. Rata-rata Kitas diperuntukkan sebagai izin tinggal untuk bekerja, baik sebagai general manager di perusahaan, tenaga ahli serta beberapa menjadi guru bahasa asing dan beberapa memiliki misi tentang keagamaan.
“145 WNA itu kebanyakkan dari Malaysia, India, RRC, Amerika, Australia dan Inggris. Kalau untuk pendataan, kami tidak ada kesulitan. Sistem pendataannya, ada sistem pengawasan berbentuk kartu dan aplikasi jaringan. Untuk pantauan Kitas pun, 30 hari sebelum masa berlaku habis kami langsung mengingatkan kepada pihak manajemen perusahaan untuk segera memperbaharui,” jelas Jompang.
TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Tarakan. Pada 2010 saja, terdata telah mendeportasi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang