Imigrasi Persempit Ruang Gerak Awang

Dicegah ke Luar Negeri Selama Setahun

Imigrasi Persempit Ruang Gerak Awang
Imigrasi Persempit Ruang Gerak Awang
Ditanya apakah paparan kasus Awang ke DPR merupakan bentuk intervensi, Babul mengatakan, hal itu baru bisa dinilai setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji terlaksana. "Itu nanti kita nilai. Kita pokoknya melaksanakan penegakan hukum," tambah Babul.

Disebutkan pula, sampai kemarin izin pemeriksaan Awang dari Presiden belum dijawab. "Belum ada info keluar dari Sekretariat Negara," tambahnya.(pra/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memerintahkan petugasnya di bandara dan pelabuhan di seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News