Imigrasi Pulangkan 14 WNA
Minggu, 30 Juni 2013 – 11:52 WIB

Imigrasi Pulangkan 14 WNA
Izin tinggal tinggal tersebut, bisa didapat di kantor imigrasi manapun, baik di Jakarta, Balikpapan, Tarakan dan sebagainya. Namun, untuk WNA yang berniat bekerja di Indonesia, harus terlebih dahulu memperoleh izin kerja di Departemen Tenaga Kerja (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) baru bisa memperoleh izin tinggal dengan visa sebaga pekerja. “Setelah dia dapat izin kerja dari Depnaker, dia lapor ke kita.Visa dulu keluar, nanti diberikan berupa cap, itulah izin tinggalnya. Kalau nanti masa berlakunya habis, bisa diperpanjang,” tuturnya.
Irdamsyah juga membeberkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, sudah 14 WNA yang terdeteksi melakukan pelanggaran imigrasi, dan telah dipulangkan ke negaranya masing-masing. Dua WNA diantaranya adalah berkewarganegeraan China dengan permasalahan memiliki visa sebagai turis tetapi bekerja di salah satu perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Kota Tarakan. Lainnya, adalah illegal fishing atau nelayan ilegal asal Filipina, dan semuanya sudah dipulangkan ke negaranya melalui kedutaannya. “Pelanggaran imigrasi kan memang pekerjaannya kita, jadi kita berhak menindak atau menangkap pelakunya. Kalau polisi yang mau memeriksa WNA, mungkin dia koordinasi sama kita dulu,” urainya.
Terpisah, Kepala Bidang Intelejen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Sonny Sudarsono menambahkan, pemulangan imigran gelap atau ilegal tentunya melalui sebuah proses. Dikatakannya, imigran gelap yang tertangkap biasanya akan didata terlebih dahulu untuk mengetahui apa tujuannya di Indonesia.
“Apakah dia pengungsi ataukah dia di negaranya itu tertekan sedemikian rupa sehingga pergi mencari suaka politik ke negara lain, itu harus kita tahu,” jelasnya.
Selanjutnya, imigran akan diproses dengan bekerjasama dengan International Organization Migran (IOM) dan United Nations Conference on the Human Environment (UNCHE). Dimana, kedua organisasi tersebut yang akan menentukan, bahwa imigran gelap yang dimaksud adalah pencari suaka atau pengungsi dari sebuah negara yang tengah konflik.
TARAKAN – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Tarakan belakangan ini makin marak terlihat. Aktivitas mereka itu tak lepas dari pengawasan
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan