Imigrasi Pulangkan Tenaga Kerja Asing ke Tiongkok

Imigrasi Pulangkan Tenaga Kerja Asing ke Tiongkok
Paspor

Karena itu, tidak ada penolakan dari pria yang bekerja di PT Oracle Electronical International tersebut.

"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Jadi, deportasi berjalan lancar," uncap Tito.

Wei terjaring operasi gabungan petugas imigrasi dan dinas sosial dan ketenagakerjaan saat menjalankan usaha di Blok B-1, Perumahan Persada Asri, Kelurahan Balowerti.

Dia sebenarnya bisa menunjukkan paspor dengan nomor E 23325941.

Dia juga mempunyai kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang berlaku hingga 15 Mei 2017.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, TKA itu ternyata melakukan pelanggaran izin usaha.

Wilayahnya seharusnya berada di Kabupaten Kediri. Namun, Wei diketahui melaksanakan usahanya di Kota Kediri.

Wei menyalahi pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. (dna/c5/diq/jpnn) 


Wei Xianxing, seorang tenaga kerja asing (TKA) akhirnya dipulangkan kemarin ke Tiongkok oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News