Imigrasi Ragukan Validitas KTP

Sebagai Syarat Pengurusan Paspor

Imigrasi Ragukan Validitas KTP
Imigrasi Ragukan Validitas KTP
JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan data. Imbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih dari satu paspor.

"Bagaimana tidak dimanipulasi, untuk mendapatkan paspor orang hanya dimintai KTP saja," ungkap Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).

KTP, lanjutnya, kurang bisa dipegang validitasnya. Sebab hanya dengan meminta rekomendasi dari lurah dan camat setempat, KTP bisa dipegang. Berbeda bila syarat pengurusan paspor harus dilengkapi ijazah.

"Kalau dulu kan pakai ijazah, jadi Keiimigrasi lebih mudah menyelidiki data seseorang. Kita akan tahu dia sekolah di mana. Beda dengan KTP, blankonya betul tapi isinya bohong semua," paparnya.

JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan data. Imbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News