Imigrasi Ragukan Validitas KTP
Sebagai Syarat Pengurusan Paspor
Senin, 24 Januari 2011 – 15:35 WIB

Imigrasi Ragukan Validitas KTP
JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan data. Imbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih dari satu paspor. "Kalau dulu kan pakai ijazah, jadi Keiimigrasi lebih mudah menyelidiki data seseorang. Kita akan tahu dia sekolah di mana. Beda dengan KTP, blankonya betul tapi isinya bohong semua," paparnya.
"Bagaimana tidak dimanipulasi, untuk mendapatkan paspor orang hanya dimintai KTP saja," ungkap Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).
KTP, lanjutnya, kurang bisa dipegang validitasnya. Sebab hanya dengan meminta rekomendasi dari lurah dan camat setempat, KTP bisa dipegang. Berbeda bila syarat pengurusan paspor harus dilengkapi ijazah.
Baca Juga:
JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan data. Imbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?