Imigrasi Ragukan Validitas KTP
Sebagai Syarat Pengurusan Paspor
Senin, 24 Januari 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan data. Imbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih dari satu paspor. "Kalau dulu kan pakai ijazah, jadi Keiimigrasi lebih mudah menyelidiki data seseorang. Kita akan tahu dia sekolah di mana. Beda dengan KTP, blankonya betul tapi isinya bohong semua," paparnya.
"Bagaimana tidak dimanipulasi, untuk mendapatkan paspor orang hanya dimintai KTP saja," ungkap Direktur Dokumen Perjalanan Visa dan Fasilitas Keimigrasian Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Johny Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).
KTP, lanjutnya, kurang bisa dipegang validitasnya. Sebab hanya dengan meminta rekomendasi dari lurah dan camat setempat, KTP bisa dipegang. Berbeda bila syarat pengurusan paspor harus dilengkapi ijazah.
Baca Juga:
JAKARTA - Persyaratan pengurusan paspor yang longgar dinilai telah memicu maraknya pemalsuan data. Imbasnya, satu WNI bisa saja mendapatkan lebih
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi