Imigrasi Sering Tolak Kedatangan Orang Asing ke Indonesia

Imigrasi Sering Tolak Kedatangan Orang Asing ke Indonesia
Ilustrasi Imigrasi. Foto: Antara/Imigrasigoid

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mengeklaim sering menolak kedatangan orang asing yang masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ditjen memastikan ada aturan mengenai orang asing yang diizinkan masuk ke tanah air.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pihaknya telah menolak banyak orang asing yang hendak masuk ke Indonesia kendati telah memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Kami telah menolak 67 orang asing yang hendak masuk ke Indonesia pada periode Juli 2021 dan sebelas orang asing di Agustus karena tidak memenuhi syarat di dalam Permenkumham dan pemeriksaan yang dilakukan Satgas Covid-19," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Selasa (10/8).

Menurut Angga, 34 WNA asal China yang menjadi polemik akhir-akhir ini tergolong pada kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebanyak 34 WNA China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8), memegang dokumen ITAS yang sudah dibuat sebelum Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diterbitkan.

"Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa orang asing yang hendak masuk ke Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait lebih dahulu," kata dia.

Angga melanjutkan, pihaknya bertugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian 34 WNA China sesuai peraturan.

Ditjen Imigrasi memastikan ada aturan tegas mengenai orang asing yang diizinkan masuk ke tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News