Imigrasi Sorong Deportasi 4 WN Australia Peserta Unjuk Rasa Tuntut Papua Merdeka
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Sorong mendeportasi bakal mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang semuanya berasal dari Australia. Tiga di antaranya bakal dideportasi pihak imigrasi, Senin (2/9).
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando menyebutkan, empat WNA itu dideportasi karena diduga melanggar aturan.
Keempat WNA itu diduga kuat turut serta dalam aksi unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua di depan kantor Wali Kota Sorong.
"Iya, kantor Imigrasi Kelas II Sorong telah melakukan pendeportasian terhadap empat orang warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa," ungkap dia, Senin ini.
Sam menuturkan, proses deportasi melalui Bandar Udara DEO Kota Sorong. Tiga WNA diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
BACA JUGA: 300 Pelaku Unjuk Rasa Rusuh di Jayapura Merasa Ditipu Koordinator Aksi
"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF," ungkap dia.
Sisanya, pihak Imigrasi bakal mendeportasi WNA pada 4 September 2019. Sesuai rencana, sisa WNA diterbangkan dengan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline dari Sorong.
Empat WNA asal Australia dideportasi karena diduga kuat turut serta dalam aksi unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua di depan kantor Wali Kota Sorong.
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta