Imigrasi sudah Deportasi 34 Kru Kapal Selama 2017

Imigrasi sudah Deportasi 34 Kru Kapal Selama 2017
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, BATAM - Imigrasi Batam kembali melakukan razia terhadap kru kapal asing yang sedang labuh jangkar di perairan Batam, Kepri, Sabtu (30/9).

Namun, dalam operasi kali ini, pihak imigrasi tak menemukan kru kapal yang melanggar izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto mengatakan dari awal tahun hingga sekarang banyak yang melanggar aturan keimigrasian.

"Sebanyak 34 orang yang kami deportasi. Oleh sebab itu kegiatan hari ini (30/9), sesuatu yang rutin yang terus kami gelar dalam rangka pengawasan orang asing di laut," kata Lucky, Sabtu (30/9).

Dia mengatakan dari 34 orang pihaknya deportasi, kebanyakan Warga Negara India. Pelanggaran keimigrasian ini sering dilakukan pihak kru kapal.

Hal ini disebabkan berbagai penyebab salah satunya yakni kapal yang bersangkutan tak ingin labuh jangkar di Malaysia karena biaya yang mahal. Lalu kapal itu diam-diam labuh jangkar di wilayah Indonesia. "Hal ini sering kami temui," ucapnya. '

LUcky menuturkan sesuai prosedur imigrasi, harusnya setiap warga negera asing melaporkan ke Kantor Imigrasi saat memasuki wilayah Indonesia. "Ada aturannya, walau mereka tetap di kapal. Tetap harus melapor," ungkapnya.

Masih terkait dengan kru kapal asing yang nakal ini, Lucky menuturkan tahun lalu sebanyak 70 orang yang mereka deportasi.

Imigrasi Batam kembali melakukan razia terhadap kru kapal asing yang sedang labuh jangkar di perairan Batam, Kepri, Sabtu (30/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News