Imigrasi Sukabumi Deportasi 19 WNA

jpnn.com, SUKABUMI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jawa Barat, mendeportasi sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA) selama awal tahun 2019 hingga bulan Juli lalu. Seluruh WNA dari wilayah Sukabumi dan Cianjur itu terbukti melakukan pelanggaran kemigrasian.
“Kami sudah melaksanakan pengawasan rutin dengan penindakan kemigrasian kepada 29 orang yang diberikan tindakan administratif kemigrasian. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang dilakukan langkah deportasi ke negaranya masing-masing,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif, belum lama ini.
Menurut Zulmanur, puluhan WNA yang ditindak tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. Adapun, kebanyakan WNA yang ditindak berasal dari negara RRC, Arab Saudi, dan Malaysia.
BACA JUGA: Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya
Ia mengungkapkan, selain tindakan administratif keimigrasian, ada dua orang WNA asal Tiongkok yang harus menjalani pro yustisia. Sebabnya mereka melakukan pelanggaran hukum pidana dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan pada Januari 2019 lalu.
Diakui Zulmanur, jumlah WNA yang ditindak pada 2019 ini menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Ini menunjukkan adanya efektivitas pembinaan dari Imigrasi kepada WNA agar menaati aturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Imigrasi Sukabumi juga mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Timpora). “Pada 2019 semua kecamatan di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi sudah terbentuk Timpora,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin. (upi/*/d)
Puluhan WNA yang ditindak tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki dan kebanyakan berasal dari negara RRC, Arab Saudi, dan Malaysia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia