Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina

Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina
DEPORTASI: Tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina (berkaus hitam) yang dideportasi dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Rabu (21/6). Foto: Kemenkumham

Karenanya jajaran keimigrasian Sulawesi Utara terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Upaya pengawasan itu juga dengan berkoordinasi dengan pihak lain termasuk forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab prinsip keimigrasian adalah pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan.

“Artinya  orang asing yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan tidak mengganggu kedaulatan NKRI yang boleh berada dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.(adv/jpnn)


Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung kembali mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sam


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News