Imigrasi Sulut Kembali Mendeportasi 7 WN Filipina
Rabu, 21 Juni 2017 – 23:32 WIB
Karenanya jajaran keimigrasian Sulawesi Utara terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Upaya pengawasan itu juga dengan berkoordinasi dengan pihak lain termasuk forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab prinsip keimigrasian adalah pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan.
“Artinya orang asing yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan tidak mengganggu kedaulatan NKRI yang boleh berada dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.(adv/jpnn)
Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung kembali mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sam
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD