Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian

Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
Petugas imigrasi bersama WNA yang dideportasi ke negaranya masing-masing. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan dua WNA inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, dikawal ketat hingga diterbangkan ke negara asal masing-masing.

"Bahwa DM asal Rusia terjerat pelanggaran Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan, untuk SM asal Tunisia dikenakan Pasal 75 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Keimigrasian. Keduanya telah melanggar ketentuan keimigrasian dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya," kata Ramdhani dikutip dari Antara, Rabu (30/10).

Ramdhani mengungkapkan bahwa timnya pada Selasa (29/10) berangkat dari Surabaya pada pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-717.

"Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB dan segera melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 rute Jakarta-Doha, dijadwalkan berangkat pukul 18.20 WIB," ujar dia.

Setelah transit di Doha, kedua WNA melanjutkan penerbangan ke negara masing-masing.

"DM menuju Moskow dengan Qatar Airways QR-337, berangkat pukul 15.50 waktu setempat. Sementara SM menuju Tunisia dengan Qatar Airways QR-1339, berangkat pukul 09.05 waktu setempat," katanya.

Sebelum meninggalkan Indonesia, kedua WNA menjalani pemeriksaan menyeluruh di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

"Proses peneraan cap keberangkatan dilakukan untuk memastikan mereka tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat," tutur Ramdhani.

Setelah tugas pengawalan selesai, tim Imigrasi kembali ke Surabaya pada Rabu (30/10) pukul 14.00 WIB dengan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG-174.

Ramdhani pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian akan terus diperketat.

Lebih lanjut, langkah deportasi ini, ia mengaku bahwa Imigrasi Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan perbatasan negara.

"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami, serta memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," katanya. (antara/jpnn)


Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News