Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri

Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri
Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di luar negeri. Meski demikian, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi di bawah Kemenhukham akan terus menggali informasi tentang keberadaan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berdasarkan catatan keimigrasian.

"Kita tidak bisa menangkap. Kita paling minta informasi," ujar Patrialis usai pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kemnehukham, Kamis (7/7).

Hanya saja Patrialis mengaku belum mengantongi informasi pasti tentang posisi Nazaruddinm. Termasuk tentang kemungkinan Nazaruddin sudah ke luar dari negara-negara ASEAN.

Menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu memang tak menampik dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu paspor. Karenanya sekalipun Imigrasi sudah mencabut paspor Nazaruddin, tetap saja anggota DPR dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu bisa leluasa pindah-pindah negara.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News