Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri
Jumat, 08 Juli 2011 – 03:00 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di luar negeri. Meski demikian, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi di bawah Kemenhukham akan terus menggali informasi tentang keberadaan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berdasarkan catatan keimigrasian.
"Kita tidak bisa menangkap. Kita paling minta informasi," ujar Patrialis usai pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kemnehukham, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Hanya saja Patrialis mengaku belum mengantongi informasi pasti tentang posisi Nazaruddinm. Termasuk tentang kemungkinan Nazaruddin sudah ke luar dari negara-negara ASEAN.
Menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu memang tak menampik dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu paspor. Karenanya sekalipun Imigrasi sudah mencabut paspor Nazaruddin, tetap saja anggota DPR dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu bisa leluasa pindah-pindah negara.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS