Imigrasi Tak Bisa Tangkap Nazaruddin di Luar Negeri
Jumat, 08 Juli 2011 – 03:00 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di luar negeri. Meski demikian, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi di bawah Kemenhukham akan terus menggali informasi tentang keberadaan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berdasarkan catatan keimigrasian.
"Kita tidak bisa menangkap. Kita paling minta informasi," ujar Patrialis usai pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kemnehukham, Kamis (7/7).
Baca Juga:
Hanya saja Patrialis mengaku belum mengantongi informasi pasti tentang posisi Nazaruddinm. Termasuk tentang kemungkinan Nazaruddin sudah ke luar dari negara-negara ASEAN.
Menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu memang tak menampik dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu paspor. Karenanya sekalipun Imigrasi sudah mencabut paspor Nazaruddin, tetap saja anggota DPR dari daerah pemilihan Lumajang-Jember itu bisa leluasa pindah-pindah negara.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap M NAzaruddin di
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024