Imigrasi Tangkap 27 TKI Ilegal Dari Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Pihak imigrasi Tanjung Uban menangkap 27 orang yang diduga merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Johor, Malaysia, Minggu (13/8).
"Pada hari Minggu, 13 Agustus 2017 sekitar pukul 11.40 WIB telah terjadi penangkapan kapal yang membawa TKI ilegal dari Johor, Malaysia menuju Bintan oleh KRI Cucut," kata Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8).
Diperkirakan sebanyak 30 orang yang diduga TKI ilegal berada di kapal tersebut.
Saat proses penangkapan, mereka melarikan diri ke hutan dekat lapangan golf Bintan Lagoon.
Setelah dilakukan pencarian, sebanyak 27 orang yang diduga TKI ilegal berhasil ditangkap.
"Tiga orang masih dalam pencarian dengan dugaan yang bersangkutan adalah satu tekong dan dua anak buah kapal," tutur Ronny.
Dia menjelaskan, tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Tanjung Uban berkoordinasi dengan tim Intel Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Tanjungpinang.
Sebanyak 27 orang yang diduga TKI ilegal dibawa ke Pangkalan TNI AL Batam.
Pihak imigrasi Tanjung Uban menangkap 27 orang yang diduga merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Johor, Malaysia, Minggu (13/8).
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Belasan Orang jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri
- Banyak Kasus TKI Ilegal, Kemenaker Mengaku Akan Tindak Tegas
- Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi
- Bikin Program Penelusurans, Nagita Kirim Karyawan Rans Entertainment ke Rumah Angker