Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019
Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
Sebagian besar WNA yang dipulangkan ialah warga berkebangsaan Vietnam, karena mereka mendominasi kasus ilegal fishing di wilayah perairan Kepri pada umumnya.
“Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, mereka sudah dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Hongky Juanda seperti dilansir Antara.
Kemudian, lanjut dia, selama 2019 Imigrasi juga menolak 70 WNA masuk ke Tanjungpinang dan penolakan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 27 WNA.
Dia menyampaikan sejumlah faktor penyebab terjadinya penolakan antara lain, WNA yang masuk ke Tanjungpinang berperilaku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di daerah setempat.
Menurutnya, terkadang ada WNA yang datang dalam kondisi mabuk, kemudian memiliki maksud lain di luar maksud kedatangannya.
"Tujuannya memang berwisata, tapi setelah kami dalami ternyata ada niat lain di luar itu, makanya terpaksa ditolak," tegas Juanda.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
BERITA TERKAIT
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?