Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019
Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
Sebagian besar WNA yang dipulangkan ialah warga berkebangsaan Vietnam, karena mereka mendominasi kasus ilegal fishing di wilayah perairan Kepri pada umumnya.
“Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, mereka sudah dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Hongky Juanda seperti dilansir Antara.
Kemudian, lanjut dia, selama 2019 Imigrasi juga menolak 70 WNA masuk ke Tanjungpinang dan penolakan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 27 WNA.
Dia menyampaikan sejumlah faktor penyebab terjadinya penolakan antara lain, WNA yang masuk ke Tanjungpinang berperilaku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di daerah setempat.
Menurutnya, terkadang ada WNA yang datang dalam kondisi mabuk, kemudian memiliki maksud lain di luar maksud kedatangannya.
"Tujuannya memang berwisata, tapi setelah kami dalami ternyata ada niat lain di luar itu, makanya terpaksa ditolak," tegas Juanda.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya