Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019
Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB
Imigrasi Tanjungpinang, akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Tanjungpinang.
“Kami sangat selektif, WNA yang datang harus menguntungkan negara. Kalau justru membuat rugi, buat apa diterima," sebutnya.(Antara/fri/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS