Imigrasi Tarik Paspor Neneng
Senin, 22 Agustus 2011 – 18:45 WIB
"Secara administrasi kita beritahukan melalui otoritas setempat statusnya yang bersangkutan," jelas Bambang.
Baca Juga:
Dia pula menjelaskan, dengan dicabutnya paspor tersebut izin tinggal Neneng hilang. "Jadi statusnya gelap, sehingga diharapkan pemerintah setempat menindaklanjuti," lanjutnya. Pencabutan paspor tersebut, dikatakan Bambang, sudah dilakukan terhitung hari ini.
Seperti yang diketahui, Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Neneng diduga menjadi negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menjadi rekanan proyek dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.(gel/jpnn)
JAKARTA- Setelah resmi menjadi buronan interpol, Neneng Sri Wahyuni- tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak