Imigrasi Tidak Mau Buatkan Paspor Baru
Senin, 22 September 2014 – 03:52 WIB
''Segera saya somasi. Suratnya nanti ada tembusan untuk Kemenag Jatim dan Kemenag pusat," katanya yang diwakili Koordinator Lembaga Bantuan Hukum PGRI M. Ghufron kemarin.
Kalau surat peringatan itu tidak ditanggapi, Ghufron mengaku siap mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Pihaknya akan menggugat dengan tuduhan manipulasi dan penyerobotan porsi haji. Dia mengatakan sudah memiliki data dan saksi yang lengkap jika jalur hukum itu harus ditempuh. "Andai saja ini bukan perkara haji, pasti sudah langsung kami gugat," katanya.
Sebelum melakukan somasi, lanjut dia, pihaknya mengajukan komplain ke pihak Kemenag. Dikatakan, sesuai database, Nanik sudah jelas masuk kuota haji pada tahun ini. Yang bersangkutan sudah terdaftar dalam nomor 3.847. Adapun nomor terakhir yang diberangkatkan ke Tanah Suci adalah 3.856. Artinya, Nanik seharusnya bisa berangkat haji.
Namun, masalah ternyata tidak terselesaikan. Ketika Nanik melakukan klarifikasi, pihak Kemenag memberikan alasan tidak rasional. Yakni, sulit menghubungi Nanik. "Kami sudah kasih dua nomor telepon. Ada alamat rumahnya juga. Jadi, alasannya terkesan mengada-ada,'' ujarnya.
SURABAYA - Setelah tertahan berhari-hari di Asrama Haji Sukolilo, empat calon jamaah haji (CJH) ''selundupan'' di kloter 22
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat