Imigrasi Tolak Masuk 47 WNA Melalui Juanda
jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya telah menolak masuk warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Juanda.
Hingga Mei, 47 WNA ditolak masuk dan langsung dipulangkan kembali ke negara asal. Paling banyak didominasi warga negara Bangladesh.
BACA JUGA : Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
Jumlah itu didapatkan pada periode awal Januari hingga awal Mei 2019.
Kelengkapan dokumen keimigrasian dan tujuan kedatangan setiap warga negara asing yang akan memasuki wilayah Indonesia diperiksa.
Jika WNA tersebut dianggap melanggar, Kanim Kelas I TPI Surabaya berhak menolak.
''Alasan penolakan beragam. Mulai masuk daftar penangkalan, paspor rusak, dan masa berlaku paspor kurang dari enam bulan,'' ujar Kasi Informasi Kanim I TPI Surabaya Ragil Putra Dewa.
BACA JUGA : Sempat Hilang, WNA Rusia Pendaki Gunung Agung Ditemukan Terluka
Kelengkapan dokumen keimigrasian dan tujuan kedatangan setiap WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia diperiksa.
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya