Iming-iming Bisnis Proyek Alkes, Karyawan BUMN Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:04 WIB
"Pelaku mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Erna.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)
Judhiono Subyanto termasuk orang pintar menipu. Karyawan BUMN bernama Asyhari berhasil diperdaya puluhan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024