Iming-Iming Jadi PNS, Pasutri Tipu 10 Honorer
jpnn.com, PROBOLINGGO - Reza Bin Ali (47) dan Umila (41), pasangan suami istri terpaksa digelandang anggota Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Jatim.
Pasangan suami istri ini terbukti melakukan penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Korban mereka adalah suami istri Andri Cahyono dan Novi, warga Desa Pajarakan, Kecamatan Pajarakan.
Kedua tersangka ditangkap di area SPBU Kecamatan Semampir, usai mengambil uang dari korban.
Modus yang dilakukan tersangka, yaitu mengiming-imingi korban dengan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat itu Novi dijanjikan menjadi PNS, karena telah menjadi tenaga honorer selama 15 tahun.
Pertama, tersangka meminta uang kisaran ratusan ribu saja. Selanjutnya, meminta uang lagi untuk seragam KORPRI hingga mencapai Rp 31 juta
"Karena terkesan mencurigakan, akhirnya dilakukan penjebakan terhadap dua orang tersangka hingga ditangkap polisi," ujar Andri, suami korban.
Beruntung, pelaku terkena jebakan korban sehingga bisa ditangkap polisi.
"Peran tersangka Reza merayu korban, sedangkan istrinya bagian menerima uang hasil penipuan," ungkap AKP Hariyanto Rantesalu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo.
Hingga kini, terdapat 10 korban melapor menjadi korban dari tersangka pasutri ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 372, 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(end/jpnn)
Reza Bin Ali (47) dan Umila (41), pasangan suami istri terpaksa digelandang anggota Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS