Iming-Iming Jadi PNS, Pasutri Tipu 10 Honorer
jpnn.com, PROBOLINGGO - Reza Bin Ali (47) dan Umila (41), pasangan suami istri terpaksa digelandang anggota Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Jatim.
Pasangan suami istri ini terbukti melakukan penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Korban mereka adalah suami istri Andri Cahyono dan Novi, warga Desa Pajarakan, Kecamatan Pajarakan.
Kedua tersangka ditangkap di area SPBU Kecamatan Semampir, usai mengambil uang dari korban.
Modus yang dilakukan tersangka, yaitu mengiming-imingi korban dengan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat itu Novi dijanjikan menjadi PNS, karena telah menjadi tenaga honorer selama 15 tahun.
Pertama, tersangka meminta uang kisaran ratusan ribu saja. Selanjutnya, meminta uang lagi untuk seragam KORPRI hingga mencapai Rp 31 juta
"Karena terkesan mencurigakan, akhirnya dilakukan penjebakan terhadap dua orang tersangka hingga ditangkap polisi," ujar Andri, suami korban.
Beruntung, pelaku terkena jebakan korban sehingga bisa ditangkap polisi.
"Peran tersangka Reza merayu korban, sedangkan istrinya bagian menerima uang hasil penipuan," ungkap AKP Hariyanto Rantesalu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo.
Hingga kini, terdapat 10 korban melapor menjadi korban dari tersangka pasutri ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 372, 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(end/jpnn)
Reza Bin Ali (47) dan Umila (41), pasangan suami istri terpaksa digelandang anggota Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!