Imlek, Wakil Ketua MPR RI Ungkap Peran Gus Dur untuk Kalangan Tionghoa di Indonesia

Imlek, Wakil Ketua MPR RI Ungkap Peran Gus Dur untuk Kalangan Tionghoa di Indonesia
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI

Selama Orde Baru, perayaan Imlek dilarang. Aturan pelarangan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Karena itu, ada keterbatasan bagi kalangan Tionghoa saat merayakan Imlek. Ketika Gus Dur menjadi presiden, inpres yang ada dicabut serta dikeluarkan aturan yang baru.

Yakni, Keppres Nomor 6 Tahun 2000. Keputusan Presiden inilah yang diakui sebagai babak baru bagi kalangan Tionghoa di Indonesia untuk menjalankan kebebasan beragama, adat, budaya, dan tradisi merayakan Imlek secara terbuka di tengah masyarakat.

Jazilul Fawaid menjelaskan, Gus Dur memberikan kesempatan kembali kepada kalangan Tionghoa untuk menjalankan kebebasan beragama, adat, tradisi, dan budaya.

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, semua sama di mata hukum. “Sehingga semua kalangan mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” tuturnya.

Tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi yang disebabkan mayoritas atau minoritas.

Lebih lanjut dikatakan, Gus Dur melihat keberagaman bangsa Indonesia merupakan kekuatan besar.

Keberagaman akan menjadi kekuatan besar bila semua diberi ruang dan kesempatan yang sama.

Wakil Ketua MPR RI Dr. Jazilul Fawaid SQ., MA., merenungkan kembali perayaan Imlek bahwa hadirnya perayaan ini berkat andil yang besar dari Gus Dur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News