IMM UMS Gelar Aksi Damai, Nih Tuntutannya

IMM UMS Gelar Aksi Damai, Nih Tuntutannya
Koordinator Umum aksi damai Ezat Indra saat aksi damai yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di pertigaan UMS, Solo, pada Jumat (22/12/2023). Foto: Dok. IMM UMS

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan aksi damai di pertigaan UMS, Solo, pada Jumat (22/12/2023).

Aksi itu berlangsung pada pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, IMM UMS menyuarakan 3 tuntutan, yaitu mengkaji ulang putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Selain itu, wujudkan pemilu yang demokratis yang jujur, terbuka, dan konstitusional serta usut tuntas pelanggar HAM.

Dalam aksi tersebut, massa aksi juga menyampaikan kritik mereka atas realita Pemilu 2024 yang menurut mereka sarat kepentingan oligarki.

Ezat Indra selaku koordinator umum aksi menyatakan MK tidak berhak membuat norma baru, karena kewenangan membuat norma (hukum) baru di tangan DPR RI.

Sedangkan dalam petitum (poin gugatan) pengajuan gugatan terkait batas usia presiden dan wakil presiden ke MK yang dilayangkan penggugat, permohonan atau petitum yang diajukan adalah penambahan norma baru yang kemudian dipenuhi oleh MK.

Putusan MK tidak lagi hanya sekadar menyalahi etik tetapi juga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 10 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan aksi damai di pertigaan UMS, Solo, pada Jumat (22/12/2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News