IMM UMS Gelar Aksi Damai, Nih Tuntutannya

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan aksi damai di pertigaan UMS, Solo, pada Jumat (22/12/2023).
Aksi itu berlangsung pada pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, IMM UMS menyuarakan 3 tuntutan, yaitu mengkaji ulang putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Selain itu, wujudkan pemilu yang demokratis yang jujur, terbuka, dan konstitusional serta usut tuntas pelanggar HAM.
Dalam aksi tersebut, massa aksi juga menyampaikan kritik mereka atas realita Pemilu 2024 yang menurut mereka sarat kepentingan oligarki.
Ezat Indra selaku koordinator umum aksi menyatakan MK tidak berhak membuat norma baru, karena kewenangan membuat norma (hukum) baru di tangan DPR RI.
Sedangkan dalam petitum (poin gugatan) pengajuan gugatan terkait batas usia presiden dan wakil presiden ke MK yang dilayangkan penggugat, permohonan atau petitum yang diajukan adalah penambahan norma baru yang kemudian dipenuhi oleh MK.
Putusan MK tidak lagi hanya sekadar menyalahi etik tetapi juga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 10 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan aksi damai di pertigaan UMS, Solo, pada Jumat (22/12/2023.
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU