Imparsial Adukan Pelanggaran HAM Kasus JIS ke Kompolnas
![Imparsial Adukan Pelanggaran HAM Kasus JIS ke Kompolnas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar, mengatakan, semua keterangan Dr Lutfi merupakan fakta baru dan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Pasalnya, dalam sidang yang melibatkan para pekerja kebersihan, majelis hakim menjadikan hasil visum RSPI ini sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis.
"Dr Lutfi sebagai pihak yang memeriksa korban tidak pernah dihadirkan sebagai saksi atau ahli dalam sidang pekerja kebersihan. Sementara hasil pemeriksaannya dijadikan dasar untuk menghukum orang. Keterangan Dr Lutfi dalam sidang guru kemarin kembali menegaskan bahwa sesungguhnya sodomi itu tidak pernah ada," tegas Patra.
Kini, kelima terdakwa perkara itu masih menempuh proses banding. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Desember 2014 lalu menjatuhkan hukuman 7 hingga penjara. Sedangkan keempat rekan kerja Afrischa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Keluarga para pekerja kebersihan yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) terus mencari keadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan