Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Imparsial mendesak DPR RI dan pemerintah menyetop pembahasan revisi UU TNI yang dianggap bermasalah.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri merespons munculnya daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI versi pemerintah.
Menurut Gufron, pada 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI tanpa disertai dengan DIM. Belakangan, beredar di publik DIM yang dibuat pemerintah terkait RUU Perubahan UU TNI yang akan dibahas di DPR.
"Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah dari naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan HAM serta merusak tata kelola negara demokrasi," ujar Gufron dikutip dari siaran pers, Kamis (18/7).
Imparsial memandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat perubahan itu bukan hanya tidak mendesak, tetapi dewan juga tak punya cukup waktu untuk melakukan pembahasan.
Perlu diketahui DPR pada saat ini sedang memasuki masa reses dan baru pada pertengahan Agustus akan kembali masuk masa sidang. Artinya, kata Gufron, DPR hanya memiliki waktu yang sangat singkat yakni kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU TNI.
"Dengan waktu yang singkat tersebut, kami sangsi DPR mampu menyelesaikan revisi UU penting ini secara optimal dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna secara luas," kata dia.
Selain itu, Imparsial menilai substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, melainkan sebaliknya.
Imparsial menyampaikan argumentasi agar DPR dan pemerintah menyetop pembahasan revisi UU TNI (RUU TNI) yang dinilai bermasalah.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan