Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
Selasa, 15 Juli 2008 – 15:20 WIB

Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendesak pemerintah untuk segera menghentikan eksekusi hukuman mati. Sebab hukuman mati tidak sebanding untuk meminimalisir angka kejahatan. Poengky Indarti, direktur Eksternal Imparsial, Selasa (15/7), mengungkapkan hukuman mati tidak memberikan efek jera seperti yang diharapkan. “Contohnya kasus narkoba, walau dikenakan hukuman mati, di tahun berikutnya malah terjadi peningkatan,†ungkapnya. Dari catatan Imparsial, sejak tahun 2004 sudah ada tiga orang terpidana mati dieksekusi. “Tapi di tahun 2005, ada peningkatan kasus kejahatan narkoba dari 4.394 kasus, naik menjadi 6.613 kasus pada tahun 2006,†katanya. Dia mengatakan, fakta ini menunjukkan penerapan hukuman mati tidak berbanding lurus dengan tujuan yang diharapkan, yaitu meminimalisasi angka kejahatan.(lev)
Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendesak pemerintah untuk segera menghentikan eksekusi hukuman mati. Sebab hukuman mati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional