Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
Selasa, 15 Juli 2008 – 15:20 WIB

Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendesak pemerintah untuk segera menghentikan eksekusi hukuman mati. Sebab hukuman mati tidak sebanding untuk meminimalisir angka kejahatan. Poengky Indarti, direktur Eksternal Imparsial, Selasa (15/7), mengungkapkan hukuman mati tidak memberikan efek jera seperti yang diharapkan. “Contohnya kasus narkoba, walau dikenakan hukuman mati, di tahun berikutnya malah terjadi peningkatan,†ungkapnya. Dari catatan Imparsial, sejak tahun 2004 sudah ada tiga orang terpidana mati dieksekusi. “Tapi di tahun 2005, ada peningkatan kasus kejahatan narkoba dari 4.394 kasus, naik menjadi 6.613 kasus pada tahun 2006,†katanya. Dia mengatakan, fakta ini menunjukkan penerapan hukuman mati tidak berbanding lurus dengan tujuan yang diharapkan, yaitu meminimalisasi angka kejahatan.(lev)
Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial mendesak pemerintah untuk segera menghentikan eksekusi hukuman mati. Sebab hukuman mati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau