Imparsial: Eksekusi Mati Terbanyak di Era SBY
Rabu, 06 Januari 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Lembaga pemantau hak azasi manusia (HAM), Imparsial, masih terus memperjuangkan agar pemerintah Indonesia mau menghapuskan hukuman mati dalam sistem peradilannya. Direktur Pelaksana Imparsial, Rusli Marpaung, menegaskan bahwa hukuman mati adalah salah satu bentuk pelanggaran hak hidup yang dijamin oleh konstitusi. Rusdi berpendapat, telah tiba saatnya Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa beradab di dunia untuk mencoret vonis mati dari sistem hukumnya. Penghapusan hukuman mati itu bakal menjadi tonggak penegakan supremasi konstitusi.
"Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, serta melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi," katanya, dalam paparan medianya, Rabu (6/1).
Di tingkat internasional, lanjut Rusli, banyak negara telah menghapus hukuman mati. Tercatat sebanyak 89 negara yang secara resmi menghapusnya untuk semua kejahatan, sedangkan 30 negara lainnya masih mencantumkan hukuman mati namun tak pernah lagi menerapkannya. "Tinggal 66 negara, termasuk Indonesia, yang kini masih memiliki dan menerapkan hukuman mati," kata Rusdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga pemantau hak azasi manusia (HAM), Imparsial, masih terus memperjuangkan agar pemerintah Indonesia mau menghapuskan hukuman mati
BERITA TERKAIT
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kapolrestabes Bandung Minta Pemkot Bandung Segera Tata Proyek Galian Kabel